makalah program sertifikasi guru
PROGRAM SERTIFIKASI
Dalam undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di
kemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemeberian sertifikasi pendidik untuk
guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
di berikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat sebagai suatu
proses pemberian pengakuan bahwa seorang telah memiliki kompetensi untuk
melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah
lulus uji kompetensi yang di selenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan
kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang di rancang untuk
mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemeberian
sertifikasi pendidik[1].
National Comission on Educatioanl Services ( NCES ), memberikan pengertian
sertifikasi secara lebih umum, yaitu “ certification is a procedure
whereby the state evaluates abd reviews teacher candidates’s credentials and
provides him or her a license to teach”. Dalam hal ini, sertifikasi
merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak di berikan
izin dan wewenang untuk mengajar. Hal ini, di perlukan karna lulusan lembaga
pendidikan tenaga kehuruan sangat bervariasi, baik di kalangan perguruan tinggi
msupun swasta.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan
kompetensi profesioanl. Oleh karena itu, proses sertifikasi di pandang bagian
esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar
yang telah di tetapkan. Sertifikasi guru merupakan proses uji
kompetensi bagi calon atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau
resentasi pemenuhan standar kompetensi yang telah di tetapkan dalam sertifikasi
kompetensi adalah sertifikasi kompetensi pendidik. Sertifikat sebagai bukti
pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk
melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenajang pendidikan tertentu[2].
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang No.14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen ( UUGD ). Yang di sahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang tekait langsung yakni pasal 8 : guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Pasal
lainnya adalah pasal 11, ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa sertifikasi pendidik
sebagaimana dalam pasal 8 di berikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan, ayat ( 2 ) sertifikasi pendidik di selenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi
dan di tetapkan oleh pemerintah, ayat ( 3 ) sertifikasi pendidik di laksanakan
secara objektif, transparan, dan akuntabel, ayat ( 4 ) ketentuan lebih lanjut
mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana di maksud pada ayat (2) dan ayat (3)
di atur dengan peratuaran pemerintah (Undang-Undang RI No.14/2005).
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional dan Pearaturan Menteri Pendidikan Nasional No.18 Tahun 2007
tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang di tetapkan pada tanggal 4 Mei
2007, sebagaimana bunyi pada pasal 1, sertifikasi bagi guru dalam jabatan
adalah proses pemeberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.
Sertifikat sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat di ikuti oleh guru dalam
jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma
empat ( D-IV). Sertifikasi guru dalam jabatan sebagaiman di maksud pada ayat
(1) di selenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan di tetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasioanl ( Peraturan Mendiknas RI No.18 Tahun 2007 )[3]
Program sertifikasi guru di berikan kepada para guru yang
menenuhi standar profesional guru karna hal ini merupakan syarat mutlak untuk
mencapai sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sebenarnya yang
menjadi tujuan utama sertifikasi guru adalah sbb[4]:
1. Menentukan kelayakan guru dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pemebelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
2. Meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan.
3. Meningkatkan martabat guru.
4. Meningkatkan profesionalitas guru.
5. Merangsang guru untuk bersaing dan meningkatkan
keterampilan sehingga menjadi guru yang berkualitas.
Lebih lanjut di kemukan bahwa sertifikasi pendidk dan tenaga kependidikan
mempunyai manfaat sebagai berikut[5] :
1. Pengawasan
Mutu
a. Lembaga sertifikasi yang telah
mengidentifikasi dan menetukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
b. Untuk setiap jenis profesi dapat
mengarahkan pada praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara
berkelanjutan.
c. Peningkatan profesionalisme
melalui meknisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun
pengembangan karier berikutnya.
d. Proses seleksi yang lebih baik,
program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri unruk
mencapai peningkatan profesionalisme.
2. Penjamin
Mutu
a. Adanya proses pengembangan
profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan
persepsi masyararakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi
profesi beserta anggotanya.
b. Sertifikasi menyediakan informasi
yang berharga bagi para pelanggan / pengguna yang ingin memperkerjakan orang
dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
Melengakapi uraian di atas, jalal ( 2001 ; 221 – 225 ) dan Tilar ( 2003:
382-391), mengungkapkan bahwa proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi
pelaksanaan tugas dan fungsinya harus di barengi dengan kenaikan kesejahteraan
guru[6].
1. Kesejahteraan guru dapat
di ukur dari gaji dan insentif yang di peroleh. Gaji guru di Indonesia masih
relatif rendah di bandinkan dengan negara-negara lain. Rendahnya gaji guru bisa
memengaruhi kinerja guru, semangat pengabdiannya, dan juga upaya mengembangkan
profesionalismenya. Kenaikan gaji di laksanakan bersamaan dengan perbaikan pada
aspek-aspek kesejahteraan lain yaitu prosedur kenaikan pangkat, jaminan rasa
aman, kondisi kerja, kepastian karir, penghargaan terhadap tugas atau peran
keguruan.
2. Tunjangan fungsioanal
yang merupaka insentif bagi guru sebaiknya di berikan dengan mempertimbangkan;
(1) kesulitan tempat bertugas, (2) kemampuan, keterampilan, dan kreatifitas
guru,(3) fungsi, tugas, dan peranan guru di sekolah, (4) prestasi guru dalam
mengajar, menyiapkan bahan ajar, menulis, meneliti, dan membimbing serta
berhubungan dengan stakeholder.
3. Sistem rekrutmen guru dan
penempatannya memerlukan kebijakan yang tepat mengingat banyak calon guru yang
sering memilih tugas di tempat yang di inginkannya.
Sertifikasi gurumerupakan amanat Undang-Undang Repulik Indonesia No.20
Tahun 2003 tentang sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat
berbentuk ijazah atau sertifikasi kompetensi, tetapi bukan sertifikasi yang di
peroleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan
simposium[7].
Sertifikasi guru merupakan kegiatan bersama antara Direktorat Jendral
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga kependidikan ( Ditjen PMPTK ) Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sebagai pengelolaan guru dan Ditjen Dikti/
perguruan Tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi[8].
Prosedur atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru, baik untuk
lulusan S1 kependidikan maupun lulusan non kependidikan dapat di jelaskan
sebagai berikut[9] :
1. Lulusan program sarjan kependidikan
sudah mengalami pembentukn kompetensi mengajar ( PKM ). Oleh karena itu, mereka
hanya memerlukan uji kompetensi yang di laksanakan oleh kependidikan tinggi
yang memiliki PPTK terakreditasi dan di tunjuk oleh Dikjen Dikti.Depdiknas.
2. Lulusan program sarjana non
kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses pembentukan kompetensi
mengajar ( PKM ) pada perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan (PPTK) secara terstruktur. Setelah di nyatakan lulus dalam
pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan S1 non kependidikan boleh
mengikuti uji sertifikat. Sedangkan lulusan sarjana kependidikan tentu sudah
mengalami proses pembentukan kompetensi mengajar ( PKM ), tetapi tetap wajib
mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
3. Program peyelenggaraan PKM di
persyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi. (Depdiknas,2004)
4. Peserta uji kompetensi yang telah di
nyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan program sarjana pendidikan
maupun non pendidikan di berikan sertifikasi kompetensi sebagai bukti yang
bersangkuta memiliki wewenang utnuk melakukan peraktik dalam bidang profesi
guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
5. Peserta uji kompetensi Yang berasal
dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval (10-15) tahun sebagai
bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kemabali sesuai dengan tuntutan
kemajuan IPTEK serta persyaratan dunia kerja.
Prinsip uji kompetensi guru di selenggaraka secara komperehensif, terbuka,
kooperatif, bertahap dan mutakhir (Depdiknas, 2004). Komperhensif maksudnya
adalah bahwa penyelenggaraan uji kompetensi perlu di lakukan secara ututh,
mencakup ranah dan standar yang berlaku pada masing-masing studi. Terbuka
adalah uji kompetensi yang di selenggarakan dengan fleksibilitas pilihan
profesi, materi uji, proses dan waktu pelaksanaan ujian. Kooperatif adalah
terbukanya kerjasama, baik antara lembaga penyelenggara uji kompetensi dan
lembaga yang melakukan pembentukan kemampuan antara lembaga uji kompetensi dan
lembaga lain yang mempunyai fasilitas untuk uji kerja terkait. Bertahap adalah
bahwa peserta menempuh uji kompetensi secara baian demi bagian sesuai dengan
kesiapannya. Mutakhir adalah bahwa peserta yang telah mendapat sertifikasi
kompetensi harus mengikuti uji kompetensi baru apabila tidak melaksanakan tugas
dalam bidannya selama minimal 10 tahun atau adanya tuntutan kinerja baru sesuai
perkembangan IPTEK, seni dan tuntutan dunia kerja.
Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan prestasi dan
yang mencerminkan prestasi dan pengalaman berkarya, yang di capai seorang
guru dalam kurun waktu tertentu. Fungsi portofolio dalam sertifikasi
guru yakni untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas sehari-hari
serta peran guru sebagai agen pembelajaran.
Komponen partofolio, sesuai peraturan materi pendidikan nasional RI Nomor
18 tahun 2007 tentang sertifikasibagi guru dan jabatan, secara detail terbagi
dalam 10 butir, yakni[10] :
1. Kualifikasi akademik;
2. Pendidikan dan pelatihan;
3. Pengalaman belajar
4. Perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran
5. Penilaan dari atasan dan pengawas
6. Prestasi akademik
7. Karya pengembangan profesi
8. Keikutsertakan dalam forum ilmiah
9. Pengalaman organisasi dibidang
pendidikan dan sosial
10. Penghargaan dan relevan dengan bidang pendidikan.
Kualifikasi akademik, tingkat pendidikan
formal yang telah dicapai oleh seorang guru yang mengikuti sertifikasi, baik
pendidikan gelar ( S1, S2, S3 ) maupun gelar (D4), didalam maupun diluar negri.
Pendidikan dan pelatihan, pengalaman dalam
mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau
peningkatan kopetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Pengalaman mengajar, yakni masa kerja guru dalam melaksanakan
tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat
tugas dari lembaga yang berwenang.
Perencanaan pembelajaran, persiapan mengelola
pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka.
Pelaksanaan pembelajaran, yaitu kegitan guru
dalam mengelola pembelajaran dikelas dan pembelajaran individual.
Penilaian dari atasan dan pengawas, yaitu penilaian atasan
terhadap kopetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek: ketaatan
dalam menjalankan ajaran agama, tanggung jawan, kejujuran, kedisiplinan,
keteladanan, etos kerja, enovasi, dan kreatifitas, kemampuan menerima kritik
dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan kerja sama.
Pertasi akademik, yakni perstasi yang dicapai seorang
guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan
dari lembaga/penitia penyelengara, baik tingkat kecematan, kabupaten/kota
propinsi, nasional maupun internasional.
Karya pengembangan profesi, yaitu suatu karya yang
menujukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh
guru.
Pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi pendidikan, organisasi
sosial, dan atau mendapat tugas tambahan.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidkan, yaitu penghrgaan yang diperoleh karna guru menujukkan dedikasi yang baik
dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantilatif ( lama waktu, hasil,
lokasi/geografis), kualitas ( komitmen, etos kerja), dan relevan (dalam
bidang/rumpun bidang), baik tingkat kabupaten/kota, propinsi,
nasional, maupun internasional.
Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap,
yaitu tes tulis dan tes kinerja yang di barengi dengan self appraisal dan
portofolio serta peer appraisal ( penilaian atasan ). Materi tes tulis, tes
kinerja dan self appraisal yang di padukan dengan portofolio, di dasarkan pada
indikator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran.
Self appraisal adalah instrumen yanng memberikan kesempatan kepada guru
untuk menilai didi sendiri atau mengintropeksi diri secara tertulis dan harus
mampu mengatakan iya atau tidak atas kemampuan keguruan yang di milikinya.
Peer appriasial dalam bentuk penilaian atasan di maksudkan untuk memeroleh
penilaian dari kinerja sehari-hari, yang mencakup keempat kompetensi. Self
appraisaldan peer appraisal dan peer appraisal termasuk dalam kelompok intrumen
non-tes.
Tes kinerja dalam bentuk real teaching mengunakan intrumen penilaian
kinerja guru ( IPKG ), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk
menilai kinerja guru dalam membuat persiapan pembelajaran, dan IPKG II untuk
kinerjaguru dalam melaksanakan pembelajaran.
Materi tes tulis mencakup dimensi kometensi pedagogik dan kompetensi
profesional, sedangkan tes kinerja berbentuk penilaian kinerja guru dalam
pengelolaan pembelajaran, yang mencakup keempat kompetensi secara terintergrasinya.
Self appraisal yang dipadukan dengan portofolio merupakan penilaian terhadap
kegiatan dan prestasi guru disekolah, dalam kegiatan profesional atau
dimasyarakat, sepanjang relevan dengan tugasnya sebagai guru. Peer appraisal
dalam bentuk penilaian atasan dimaksud kan untuk memperoleh penilaian dari
kinerja seharu-hari, yang mencakup keempat kompetensi. Dengan empat bentuk
penilaian tersebut, diharapkan penilaian kompetensi guru dilakukan secara
comprehensif.
Sesuai dengan cangkupan uji kompetensi tersebut, maka intrumen sertifikasi
guru dikelompokkan kedalam intrumen tes dan intrumen non-tes. Kelompok intrumen
tes meliputi tes tulisdan tes kinerja. Tes tulis dalam bentuk pilihan ganda
yang meliputi kompetensi padagogik ( umum dan khusus ) dan profisional. Tes
kinerja dalam bentuk real teaching dengan mengunakan intrumen penilaian kinerja
giri (IPKG), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk
menilai kinerja guru dalam melaksanakan pembenlajaran di kelas.
Kelompok instrumen non tes meliputi self appraisal yang di madukan dengan
portofolio. Instrumen ini memberikan kesempatan guru untuk menilai diri sendiri
dalam aktifitasnya sebagai guru. Setiap pertanyaan dalam melakukan sesuatu atau
berkarya harus dapat di buktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan[11].
Sertifikasi guru adalah
proses uji kompetensi yang di rancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi
seseorang sebagai landasan pemeberian sertifikasi pendidik. Dasar hukum pelaksanaan
sertifikasi guru adalah Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (
UUGD ). Program sertifikasi guru di berikan kepada para guru yang
menenuhi standar profesional guru karna hal ini merupakan syarat mutlak untuk
mencapai sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Manfaat Sertifikasi
adalah Pengawasan Mutu, Penjamin Mutu.
Sertifikasi
gurumerupakan amanat Undang-Undang Repulik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang
sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijazah atau
sertifikasi kompetensi, tetapi bukan sertifikasi yang di peroleh melalui
pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium.
Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan prestasi dan
yang mencerminkan prestasi dan pengalaman berkarya, yang di capai
seorang guru dala kurun waktu tertentu.
Sertifikasi guru
berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes
kinerja yang di barengi dengan self appraisal dan portofolio serta appraisal (
penilaian atasan ). Materi tes tulis, tes kinerja dan self appraisal yang di
padukan dengan portofolio, di dasarkan pada indikator esensial kompetensi guru
sebagai agen pembelajaran.
Bagi seorang guru
ataupun calon guru hendaklah benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan
tujuan sertifikasi. Dan juga saran untuk pemerintah adalah bahwa dalam memilih
guru yang akan di sertifikasi benar-benar karna kemampuan yang di miliki guru
tersebut yang sesuai dengan kompetensi yang seharusnya bagi seorang guru
sertifikasi.
Bakar, Yunus Abu . (2009) . Profesi Keguruan .------------------
Mulyasa . ( 2008 ) . Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru ( cet.3 ) . Bandung : Remaja
Rosdakarya .
Subini, Nini . (2012). Awas, Jangan Jadi Guru Karbitan! .
Jakarta : Buku Kita .
Yamin, Martinis & Maisah . (2010).
Standarisasi Kinerja Guru ( Cetakan 1 ) . Jakarta : Gaung Persada.
[8] Martinis Yamin & Maisah . 2010. STANDARISASI
KINERJA GURU . Jakarta : Gaung Persada. Hlm. 155-156.
www.Blogsiskaajima,
makalah program sertifikasi guru, hari
rabu, 29 november 2017, pukul 10.15 WIT.
Komentar
Posting Komentar