makalah program sertifikasi guru



PROGRAM SERTIFIKASI
Dalam undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di kemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemeberian sertifikasi pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang di berikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang di selenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang di rancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemeberian sertifikasi pendidik[1].
National Comission on Educatioanl Services ( NCES ), memberikan pengertian sertifikasi secara lebih umum, yaitu “ certification is a procedure whereby the state evaluates abd reviews teacher candidates’s credentials and provides him or her a license to teach”. Dalam hal ini, sertifikasi merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak di berikan izin dan wewenang untuk mengajar. Hal ini, di perlukan karna lulusan lembaga pendidikan tenaga kehuruan sangat bervariasi, baik di kalangan perguruan tinggi msupun swasta.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesioanl. Oleh karena itu, proses sertifikasi di pandang bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah di tetapkan. Sertifikasi guru merupakan proses  uji kompetensi bagi calon atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau resentasi pemenuhan standar kompetensi yang telah di tetapkan dalam sertifikasi kompetensi adalah sertifikasi kompetensi pendidik. Sertifikat sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenajang pendidikan tertentu[2].
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( UUGD ). Yang di sahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang tekait langsung yakni pasal 8 : guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Pasal lainnya adalah pasal 11, ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa sertifikasi pendidik sebagaimana dalam pasal 8 di berikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, ayat ( 2 ) sertifikasi pendidik di selenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan di tetapkan oleh pemerintah, ayat ( 3 ) sertifikasi pendidik di laksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, ayat ( 4 ) ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana di maksud pada ayat (2) dan ayat (3) di atur dengan peratuaran pemerintah (Undang-Undang RI No.14/2005).
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Pearaturan Menteri Pendidikan Nasional No.18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang di tetapkan pada tanggal 4 Mei 2007, sebagaimana bunyi pada pasal 1, sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemeberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Sertifikat sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat di ikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat ( D-IV). Sertifikasi guru dalam jabatan sebagaiman di maksud pada ayat (1) di selenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan di tetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasioanl ( Peraturan Mendiknas RI No.18 Tahun 2007 )[3]
Program sertifikasi guru di berikan kepada  para guru yang menenuhi standar profesional guru karna hal ini merupakan syarat mutlak untuk mencapai sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sebenarnya yang menjadi tujuan utama sertifikasi guru adalah sbb[4]:
1.      Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pemebelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
3.      Meningkatkan martabat guru.
4.      Meningkatkan profesionalitas guru.
5.      Merangsang guru untuk bersaing dan meningkatkan keterampilan sehingga menjadi guru yang berkualitas.
Lebih lanjut di kemukan bahwa sertifikasi pendidk dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut[5] :
1.      Pengawasan Mutu
a.       Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menetukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
b.      Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan pada praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan.
c.       Peningkatan profesionalisme melalui meknisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karier berikutnya.
d.      Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri unruk mencapai peningkatan profesionalisme.
2.      Penjamin Mutu
a.       Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyararakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya.
b.      Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan / pengguna yang ingin memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.

Melengakapi uraian di atas, jalal ( 2001 ; 221 – 225 ) dan Tilar ( 2003: 382-391), mengungkapkan bahwa proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus di barengi dengan kenaikan kesejahteraan guru[6].
1.        Kesejahteraan guru dapat di ukur dari gaji dan insentif yang di peroleh. Gaji guru di Indonesia masih relatif rendah di bandinkan dengan negara-negara lain. Rendahnya gaji guru bisa memengaruhi kinerja guru, semangat pengabdiannya, dan juga upaya mengembangkan profesionalismenya. Kenaikan gaji di laksanakan bersamaan dengan perbaikan pada aspek-aspek kesejahteraan lain yaitu prosedur kenaikan pangkat, jaminan rasa aman, kondisi kerja, kepastian karir, penghargaan terhadap tugas atau peran keguruan.
2.        Tunjangan fungsioanal yang merupaka insentif bagi guru sebaiknya di berikan dengan mempertimbangkan; (1) kesulitan tempat bertugas, (2) kemampuan, keterampilan, dan kreatifitas guru,(3) fungsi, tugas, dan peranan guru di sekolah, (4) prestasi guru dalam mengajar, menyiapkan bahan ajar, menulis, meneliti, dan membimbing serta berhubungan dengan stakeholder.
3.        Sistem rekrutmen guru dan penempatannya memerlukan kebijakan yang tepat mengingat banyak calon guru yang sering memilih tugas di tempat yang di inginkannya.

Sertifikasi gurumerupakan amanat Undang-Undang Repulik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijazah atau sertifikasi kompetensi, tetapi bukan sertifikasi yang di peroleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium[7]. Sertifikasi guru merupakan kegiatan bersama antara Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga kependidikan ( Ditjen PMPTK ) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sebagai pengelolaan guru dan Ditjen Dikti/ perguruan Tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi[8].
Prosedur atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan non kependidikan dapat di jelaskan sebagai berikut[9] :
1.      Lulusan program sarjan kependidikan sudah mengalami pembentukn kompetensi mengajar ( PKM ). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang di laksanakan oleh kependidikan tinggi yang memiliki PPTK terakreditasi dan di tunjuk oleh Dikjen Dikti.Depdiknas.
2.      Lulusan program sarjana non kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses pembentukan kompetensi mengajar ( PKM ) pada perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (PPTK) secara terstruktur. Setelah di nyatakan lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan S1 non kependidikan boleh mengikuti uji sertifikat. Sedangkan lulusan sarjana kependidikan tentu sudah mengalami proses pembentukan kompetensi mengajar ( PKM ), tetapi tetap wajib mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
3.      Program peyelenggaraan PKM di persyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi. (Depdiknas,2004)
4.      Peserta uji kompetensi yang telah di nyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan program sarjana pendidikan maupun non pendidikan di berikan sertifikasi kompetensi sebagai bukti yang bersangkuta memiliki wewenang utnuk melakukan peraktik dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
5.      Peserta uji kompetensi Yang berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval (10-15) tahun sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kemabali sesuai dengan tuntutan kemajuan IPTEK serta persyaratan dunia kerja.
Prinsip uji kompetensi guru di selenggaraka secara komperehensif, terbuka, kooperatif, bertahap dan mutakhir (Depdiknas, 2004). Komperhensif maksudnya adalah bahwa penyelenggaraan uji kompetensi perlu di lakukan secara ututh, mencakup ranah dan standar yang berlaku pada masing-masing studi. Terbuka adalah uji kompetensi yang di selenggarakan dengan fleksibilitas pilihan profesi, materi uji, proses dan waktu pelaksanaan ujian. Kooperatif adalah terbukanya kerjasama, baik antara lembaga penyelenggara uji kompetensi dan lembaga yang melakukan pembentukan kemampuan antara lembaga uji kompetensi dan lembaga lain yang mempunyai fasilitas untuk uji kerja terkait. Bertahap adalah bahwa peserta menempuh uji kompetensi secara baian demi bagian sesuai dengan kesiapannya. Mutakhir adalah bahwa peserta yang telah mendapat sertifikasi kompetensi harus mengikuti uji kompetensi baru apabila tidak melaksanakan tugas dalam bidannya selama minimal 10 tahun atau adanya tuntutan kinerja baru sesuai perkembangan IPTEK, seni dan tuntutan dunia kerja.
Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan prestasi dan yang  mencerminkan prestasi dan pengalaman berkarya, yang di capai seorang guru dalam kurun waktu tertentu. Fungsi portofolio  dalam sertifikasi guru yakni untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas sehari-hari serta peran guru sebagai agen pembelajaran.
Komponen partofolio, sesuai peraturan materi pendidikan nasional RI Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasibagi guru dan jabatan, secara detail terbagi dalam 10 butir, yakni[10] :
1.      Kualifikasi akademik;
2.      Pendidikan dan pelatihan;
3.      Pengalaman belajar
4.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5.      Penilaan dari atasan dan pengawas
6.      Prestasi akademik
7.      Karya pengembangan profesi
8.      Keikutsertakan dalam forum ilmiah
9.      Pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial
10.  Penghargaan dan relevan dengan bidang pendidikan.
Kualifikasi akademik, tingkat pendidikan formal yang telah dicapai oleh seorang guru yang mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar ( S1, S2, S3 ) maupun gelar (D4), didalam maupun diluar negri.
Pendidikan dan pelatihan, pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kopetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Pengalaman mengajar, yakni masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang.
Perencanaan pembelajaran, persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka.
Pelaksanaan pembelajaran, yaitu kegitan guru dalam mengelola pembelajaran dikelas dan pembelajaran individual.
Penilaian dari atasan dan pengawas, yaitu penilaian atasan terhadap kopetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek: ketaatan dalam menjalankan ajaran agama, tanggung jawan, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, enovasi, dan kreatifitas, kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan kerja sama.
Pertasi akademik, yakni perstasi yang dicapai seorang guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/penitia penyelengara, baik tingkat kecematan, kabupaten/kota propinsi, nasional maupun internasional.
Karya pengembangan profesi, yaitu suatu karya yang menujukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru.
Pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi pendidikan, organisasi sosial, dan atau mendapat tugas tambahan.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidkan, yaitu penghrgaan yang diperoleh karna guru menujukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantilatif ( lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitas ( komitmen, etos kerja), dan relevan (dalam bidang/rumpun bidang),  baik tingkat kabupaten/kota, propinsi, nasional, maupun internasional.
Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes kinerja yang di barengi dengan self appraisal dan portofolio serta peer appraisal ( penilaian atasan ). Materi tes tulis, tes kinerja dan self appraisal yang di padukan dengan portofolio, di dasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran.
Self appraisal adalah instrumen yanng memberikan kesempatan kepada guru untuk menilai didi sendiri atau mengintropeksi diri secara tertulis dan harus mampu mengatakan iya atau tidak atas kemampuan keguruan yang di milikinya.
Peer appriasial dalam bentuk penilaian atasan di maksudkan untuk memeroleh penilaian dari kinerja sehari-hari, yang mencakup keempat kompetensi. Self appraisaldan peer appraisal dan peer appraisal termasuk dalam kelompok intrumen non-tes.
Tes kinerja dalam bentuk real teaching mengunakan intrumen penilaian kinerja guru ( IPKG ), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam membuat persiapan pembelajaran, dan IPKG II untuk kinerjaguru dalam melaksanakan pembelajaran.
Materi tes tulis mencakup dimensi kometensi pedagogik dan kompetensi profesional, sedangkan tes kinerja berbentuk penilaian kinerja guru dalam pengelolaan pembelajaran, yang mencakup keempat kompetensi secara terintergrasinya. Self appraisal yang dipadukan dengan portofolio merupakan penilaian terhadap kegiatan dan prestasi guru disekolah, dalam kegiatan profesional atau dimasyarakat, sepanjang relevan dengan tugasnya sebagai guru. Peer appraisal dalam bentuk penilaian atasan dimaksud kan untuk memperoleh penilaian dari kinerja seharu-hari, yang mencakup keempat kompetensi. Dengan empat bentuk penilaian tersebut, diharapkan penilaian kompetensi guru dilakukan secara comprehensif.
Sesuai dengan cangkupan uji kompetensi tersebut, maka intrumen sertifikasi guru dikelompokkan kedalam intrumen tes dan intrumen non-tes. Kelompok intrumen tes meliputi tes tulisdan tes kinerja. Tes tulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi padagogik ( umum dan khusus ) dan profisional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan mengunakan intrumen penilaian kinerja giri (IPKG), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam melaksanakan pembenlajaran di kelas.
Kelompok instrumen non tes meliputi self appraisal yang di madukan dengan portofolio. Instrumen ini memberikan kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktifitasnya sebagai guru. Setiap pertanyaan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat di buktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan[11].


Sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang di rancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemeberian sertifikasi pendidik. Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( UUGD ). Program sertifikasi guru di berikan kepada  para guru yang menenuhi standar profesional guru karna hal ini merupakan syarat mutlak untuk mencapai sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Manfaat Sertifikasi adalah Pengawasan Mutu, Penjamin Mutu.
Sertifikasi gurumerupakan amanat Undang-Undang Repulik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijazah atau sertifikasi kompetensi, tetapi bukan sertifikasi yang di peroleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium. Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan prestasi dan yang  mencerminkan prestasi dan pengalaman berkarya, yang di capai seorang guru dala kurun waktu tertentu.
Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes kinerja yang di barengi dengan self appraisal dan portofolio serta appraisal ( penilaian atasan ). Materi tes tulis, tes kinerja dan self appraisal yang di padukan dengan portofolio, di dasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran.
Bagi seorang guru ataupun calon guru hendaklah benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan tujuan sertifikasi. Dan juga saran untuk pemerintah adalah bahwa dalam memilih guru yang akan di sertifikasi benar-benar karna kemampuan yang di miliki guru tersebut yang sesuai dengan kompetensi yang seharusnya bagi seorang guru sertifikasi.


Bakar, Yunus Abu . (2009) . Profesi Keguruan .------------------
Mulyasa . ( 2008 ) . Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru ( cet.3 ) . Bandung : Remaja Rosdakarya .
Subini, Nini . (2012). Awas, Jangan Jadi Guru Karbitan! . Jakarta : Buku Kita .
Yamin, Martinis & Maisah . (2010). Standarisasi Kinerja Guru ( Cetakan 1 ) . Jakarta : Gaung Persada.





[1] Yunus Abu Bakar, dkk.  2009 . Profesi Keguruan . ------------------ . Hlm. 6.
[2]Mulyasa.  2008 . Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru . Bandung : Remaja Rosdakarya . Hlm. 34.
[3] Yunus Abu Bakar, dkk . Op.Cit. , Hlm. 7-8 .
[4] Nini Subini . 2012 . AWAS, JANGAN JADI GURU KARBITAN ! . Jakarta : Buku Kita . Hlm. 159 .
[5]Mulyasa. Loc.Cit. Hlm.35.
[6] Ibid. Hlm. 36.
[7] Yunus Abu Bakar . Loc.Cit. Hlm.9.
[8] Martinis Yamin & Maisah . 2010. STANDARISASI KINERJA GURU . Jakarta : Gaung Persada. Hlm. 155-156.
[9] Yunus Abu Bakar . Op.Cit . Hlm.10-11.
[10] Ibid. Hlm.12-15.
[11] Martini Yamin & Maisah . Op.Cit. Hlm.154-155.

www.Blogsiskaajima, makalah program sertifikasi guru, hari rabu, 29 november 2017, pukul 10.15 WIT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Inspiratif: Ibu Enam Anak yang Berprestasi

Tidak ada kaitannya marah dengan baik (cerita Nabi dengan istrinya, Shofia)

berbincang Asyik tentang kebinekaan bersama kemendikbud