Penting ‎diketahui ‎sebelum ‎menikah!

Menikah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Hal tersebut dapat diketahui dari hadis Rasul yang menyatakan bahwa kegembiraan beliau tatkala ada seseorang yang menikah, karena dengan menikah akan memperbanyak generasi Islam. Dan banyaknya generasi Islam itulah yang sangat diharapkan oleh Rasulullah.

Namun sebelum menikah, ada beberapa hal yang harus diimbangi, yaitu suatu pengetahuan tentang menikah. Di antara pengetahuan tersebut yaitu mengetahui hak-hak yang dimiliki masing-masing pasangan, baik hak suami atau isteri.

Pertama, hak yang dimiliki istri. Hak-hak yang diterima istri dari suaminya yaitu: mendapatkan perlakuan baik (Artinya istri mendapatkan perhatian, pergaulan (bukan jima), komunikasi yang baik dari suami. Misalnya jika suami ke luar kota, sang suami mengabarinya, dst); memperoleh perbekalan makanan; memperoleh mahar (tidak mengapa apabila calon istri meminta mahar sekian, akan tetapi baiknya ia tidak memberatkan calon suami. Dan akan tetapi, meminta atau tidak meminta, baiknya pula calon suami memberikan mahar yang lebih besar sebisa mungkin, atau standar maharnya disamakan dengan rata-rata mahar daerah calon istrinya); ada suatu sistem gilir secara adil (jika suami berpoligami); mendapatkan pengajaran yang dibutuhkan dalam beribadah,  baik ibadah wajib atau sunah dan sesuatu yang berkaitan dengan haid (apabila sang suami tidak mampu mengajari istri berkaitan hal-hal yang sangat dibutuhkan dalam beribadah, misalnya ilmu haid, maka ia harus mengizinkan istri untuk keluar rumah dalam rangka mencari ilmu haid tersebut. Dan sang istri haru integritas bahwa keluarnya ia hanya untuk mencari ilmu); Dan yang paling penting juga, ketaatan istri pada suami tidak dalam hal kemaksiatan.

Kedua, hak yang dimiliki suami. Hak-hak yang diterima suami dari istrinya yaitu: kepatuhan yang tidak bersifat kemasiatan terhadap suami; baiknya dalam pergaulan (bukan wathi/jima. Misalnya Sang istri harus meminta izin jika keluar rumah); menyerahkan sepenuhnya untuk suami (ingat penyerahan tersebut dengan konteks pergaulan atau tatakrama yang baik, jangan sampe istri terus dieksploitasi tanpa mempertimbangkan istrinya. Oleh karena itu sebaiknya istri yang menawarkan terlebih dahulu, dan hal tersebut justru membuatnya memperoleh pahala yang berlipat. Jika suami yang mengajak dan istri tidak bisa, maka berkomunikasi dengan baik pula, perlu disampaikan keengganan istri tersebut apakah karena syar'i misalnya haid, atau karena capek. Sehingga suami mengerti dan tidak kecewa) ; selalu ada di rumah (selalu ada untuk suami di rumah jika ingin keluar meminta izin terlebih dahulu); menjaga kehormatan dirinya untuk tidak memberikan ranjang suaminya kepada laki-laki lain; menyembunyikan dirinya untuk tidak terlihat oleh orang lain, meskipun wajah dan telapak tangannya (karena melihat yang bukan mahrom tanpa sebab yang dibolehkan oleh syariat itu haram dan meski tidak ada syahwat dan fitnah); meninggalkan tuntutan/keinginannya yang melebihi kebutuhan pada suaminya meskipun ia tahu bahwa suaminya mampu; menjaga dirinya untuk tidak mengonsumsi sesuatu yang diperoleh dari harta yang haram; tidak berbohong terkait suci atau haidnya (ini penting sekali diperhatikan dan mungkin banyak yang terjadi di rumah tangga)

Pada intinya, komunikasi dan bagaimana saling memperlakukan dengan baik serta penuh kasih sayang. Sehingga terjalin rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah.

(Saat pengajian uqudul lijain dengan Gus Rektor)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kisah Inspiratif: Ibu Enam Anak yang Berprestasi

Tidak ada kaitannya marah dengan baik (cerita Nabi dengan istrinya, Shofia)

berbincang Asyik tentang kebinekaan bersama kemendikbud